Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

https://www.uhamka.ac.id/reg

Polisi Tembak 3 Begal di Ogan Ilir

Polisi Tembak 3 Begal di Ogan Ilir Rabu 03 Januari 2018, 14:09 WIB Polisi Tembak 3 Begal di Ogan Ilir Raja Adil Siregar - detikNews ...

Polisi Tembak 3 Begal di Ogan Ilir

Rabu 03 Januari 2018, 14:09 WIB Polisi Tembak 3 Begal di Ogan Ilir Raja Adil Siregar - detikNews Polisi Tembak 3 Begal di Ogan IlirFoto: Ilustrasi Begal/ oleh Edi Wahyono Palembang - Tiga pelaku begal di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap setelah menabrak polisi dan menodongkan senjata api rakitan.
"Awalnya personil Polsek Pamulutan menggelar operasi rutin pada Pukul 01.00 WIB dini hari, operasi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Saat akan diberhentikan, pelaku malah manambah laju kendaraan dan menabrak petugas sampai terjatuh," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Il ir, AKP Agus Sunandar kepada detikcom, Rabu (3/1/2017).
Setelah petugas terjatuh, Sunandar melanjutkan, pelaku yang saat itu berboncengan langsung meninggalkan kendaraan dan melarikan diri. Petugas yang curiga langsung melakukan pengejaran, tetapi salah seorang pelaku malah menodongkan senjata api.
"Tindakan pelaku sangat membahayakan petugas saat itu karena menodongkan senjata api rakitan. Akhirnya diambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dan ketiga pelaku berhasil ditangkap," sambungnya.
Adapun pelaku yakni, Yandraleka (25), Budi Setiawan (24) dan Tornado (27), ketiganya diketahui merupakan warga Desa Babat, Kecamatan Panukal, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata api rakitan, sebuah badik dan pisau.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi begal di beberapa daerah di Sumatera Selatan. Bahkan, pelaku diketahui kerap beraksi menggunakan senjata ta jam dan senjata api rakitan untuk melindungi diri.
Atas perbuatanya, pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pamulutan dan terancam Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 juncto Pasal 212 KUHP karena melawan petugas saat melakukan razia.
(rvk/rvk)Sumber: Google News | Koranmu Sumatera Selatan