Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

https://www.uhamka.ac.id/reg

Jangan suka Cat Calling!

Jangan suka Cat Calling! Ilustrasi. Generasi Z, pernah nggak sih ngerasa terganggu karena panggilan dan siul dengan maksud menggod...

Jangan suka Cat Calling!

Ilustrasi.

Generasi Z, pernah nggak sih ngerasa terganggu karena panggilan dan siul dengan maksud menggoda? Well. Kamu nggak salah kok kalo kamu merasa risih. Karena hal yang kayak gitu emang nggak pantes buat di lakuin. Penasaran nggak sih kenapa bentuk siulan dengan nada menggoda itu bisa ngebuat kita ngerasa annoyed? Yuk simak!

Banyak dari kita yang belum paham apa itu cat calling. Cat calling merupakan kegiatan ‘bersiul’, meneriaki’ dan kegiatan ‘menggoda’ lainya kepada seseorang yang sedang berjalan. Bentuk catcalling bisa bermacam-macam. Di negara-negara barat misalnya, catcalling ini bisa berupa pujian tentang fisik seseorang.

Di Indonesi a, bentuk cat calling kebanyakan berupa siulan dan juga godaan. Hal ini lebih sering dialami kaum perempuan yang dianggap “memancing”. Hampir semua perempuan yang pernah menjadi korban catcall sepakat bahwa kegiatan catcalling bisa menyakiti diri mereka sebagai perempuan, atau bahkan akibatnya bisa lebih jauh lagi.

Menurut Andie Kamaruszaman M Psi, Psikolog, sang korban akan mengumpamakan dirinya sebagai sebuah benda, bukan sebagai seorang manusia utuh dan cerdas. Korban catcalling bisa melakukan penilaian atas diri mereka tanpa sadar. Lebih jauh lagi, catcalling pun bisa menimbulkan perasaan takut yang berlebihan serta rasa tidak aman karena korban, khususnya kaum perempuan.

Baca Juga : Lobi Investor ke Tiongkok demi Bangun Dermaga Industri Raksasa

Tingkat pelecehan terhadap kaum perempuan semakin meningkat dan tidak sedikit di antaranya diawali dengan kegiatan pelaku catcalling. Rasa penasaran dan minimnya Di Indonesia sendiri hal ini merujuk pada Kitab Undang-Un dang Hukum Pidana (KUHP) pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dan dihukum dengan pasal pencabulan. Di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika, perlakuan ca tcalling telah resmi menjadi sebuah tindak kejahatan dan digolongkan ke dalam kejahatan berdasarkan misoginis (pandangan merendahkan perempuan) daftar hate crime (kejahatan berdasarkan kebencian).

Bahkan, definisi misoginis yang mereka golongkan lebih dari sekadar catcalling. Di sana, mereka menerapkan aturan dilarang mengambil foto perempuan tanpa persetujuan dari perempuan tersebut, sampai pada larangan mengirimkan pesan pendek tanpa persetujuan sebelumnya. Betapa mereka telah paham betul bahwa catcalling merupakan suatu perbuatan pelecehan seksual yang tidak bisa dipandang remeh dan sebelah mata. Salah satu penyebabnya minimnya Sex Education masih di anggap tabu dan cara berpakaian yang semakin bebas di kalangan Generasi Z sekarang.

Bagaimana dengan Indonesia khususnya di Sumatera Selatan? Semoga nanti a kan lahir peraturan tegas yang menindaki perbuatan catcalling yang masih dianggap remeh. Tentunya peraturan yang akan menindaklanjuti para pelaku catcall, baik itu perempuan maupun lelaki. Pendidikan saling menghargai sesama manusia harus lebih diperkuat lagi, dimulai dari rumah dan keluarga masing-masing. “Semoga Pemerintah cepat membuat peraturan tentang perlakuan cat calling sehingga nggak ada lagi korban yang terkena imbas dari perbuatan orang yang tak bertanggung jawab,” Ujar Denni Manggala Putra, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang 2017.

Baca Juga : Anak Aktif, Itu Wajar

Sekarang memang, kita sudah bisa melaporkan perlakuan catcalling ke pihak berwajib, tapi apakah hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti? Entahlah. Maka kita butuh dukungan pemerintah yang merealisasikan peraturan soal catcalling. Sebab diam tidak selamanya emas! (Asr/Fer)

Berita Lainnya!

Kreativitas Tanpa Batas Persembahan Sederhana Menyambut Natal Bela Negara Lewat Ekstrakulikuler Si Koin Ajaib Sumber: Google News | Koranmu Sumatera Selatan